Rabu, 01 Januari 2020

Pembagian Wilayah Waktu di Indonesia

Gadis Rantau
Garis yang tampak pada gambar globe dibawah adalah garis lintang (paralel) dan garis bujur (meridian). Garis lintang adalah garis khayal yang melingkari bumi, seolah membelah bumi menjadi belahan bumi bagian utara atau Lintang Utara (LU) dan belahan bumi bagian selatan atau Lintang Selatan (LS). Garis bujur adalah garis khayal yang membujur yang membelah bumi menjadi belahan barat atau Bujur Barat (BB) dan belahan timur atau Bujur Timur (BT).

Belahan garis bujur barat atau bujur timur berpusat pada nol derajat yang melalui kota Greenwich dekat London, Inggris. Oleh karenanya, kota tersebut ditetapkan sebagai penentu waktu internasional. Garis bujur yang ada di muka bumi ada 360 buah, terdiri atas 180 buah  di sebelah barat belahan bumi dan 180 buah di sebelah timur belahan bumi. Jarak antara garis yang satu dengan yang lainnya adalah 1 derajat, dan setiap satu derajat memiliki selisih waktu 4 menit. Setiap 15 derajat memiliki selisih waktu 15 x 4 menit = 60 menit atau satu jam, jadi permukaan bumi dibagi menjadi 24 daerah waktu (360 : 15). Tiap-tiap daerah waktu selisihnya 1 jam. Jika berdasarkan pada ketentuan umum, pembagian wilayah waktu di dunia adalah 1 derajat selisihnya 4 menit, jadi wilayah Indonesia yang terletak pada garis bujur 95 derajat BT - 141 derajat BT mempunyai panjang busur 46 derajat sama dengan 46 x 4 menit atau 3 jam 4 menit dibulatkan menjadi 3 jam. Dengan demikian jelaslah bahwa Indonesia dibagi kedalam 3 wilayah pembagian waktu yaitu waktu Indonesia barat (WIB), waktu Indonesia tengah (WITA) dan waktu Indonesia timur (WIT).

Pembagian wilayah waktu di Indonesia dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden RI. No.243 Tahun 1963 yang membagi Indonesia dalam 3 (tiga) wilayah waktu dan berlaku mulai 1 Januari 1964. Prinsip yang digunakan dalam pembagian wilayah waktu tersebut adalah :

  1. Menuju kebentuk peraturan sederhana
  2. Waktu Matahari Sejati jangan sampai berbeda terlalu besar dengan waktu tolok, terutama bagi kota-kota besar/penting.
  3. Batas wilayah jangan sampai membelah suatu propinsi dan pulau
  4. Memperhatikan faktor-faktor agama, politik, kegiatan masyarakat dan ekonomi, kepadatan penduduk, lalu lintas/perhubungan, sosio-psikologis serta perkembangan pembangunan.

Maka saat itu diputuskan pembagian wilayah waktu sebagai berikut :

a. Waktu Indonesia Barat (WIB)
Wilayah waktu ini terletak pada 105 derajat BT. Selisih waktu 7 jam lebih awal daripada waktu Greenwich (GMT). Wilayahnya meliputi seluruh Provinsi Sumatra, Jawa, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Madura dan pulau-pulau kecil disekitarnya.

b.Waktu Indonesia Tengah (WITA)
Wilayah waktu ini terletak pada 120 derajat BT. Selisih waktu 8 jam lebih awal dari pada waktu Greenwich (GMT). Wilayahnya meliputi seluruh Provinsi Sulawesi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, NTB dan NTT.

c. Waktu Indonesia Timur (WIT)
Wilayah waktu ini terletak pada 135 derajat BT. Selisih waktu 9 jam lebih awal daripada waktu Greenwich (GMT). Wilayahnya meliputi Maluku dan Papua serta pulau-pulau kecil disekitarnya.

Perhitungan waktu menurut standar internasional yang berlaku adalah GMT (Greenwich Meridian Time) yang berada pada garis 0 derajat. Oleh karena itu, wilayah Indonesia yang terletak di sebelah timur greenwich waktunya lebih cepat dari pada GMT.

Apabila kita menyaksikan acara televisi pada saat pergantian tahun baru, akan tampak sekali adanya perbedaan waktu di wilayah Indonesia. Jika kita berada di Kota Medan (WIB) menunjukkan pukul 08.00, maka di Kota Denpasar (WITA) adalah pukul 09.00 (08.00 + 1 jam) dan di Kota Ambon (WIT) pukul 10.00 (08.00 + 2 jam). Sebaliknya jika kita berada di Kota Jayapura Papua (WIT) pukul 10.00, maka di Kota Kupang NTT (WITA) adalah pukul 09.00 (10.00 - 1 jam) dan di Kota Padang (WIB) adalah pukul 08.00 (10.00 - 2 jam). Dengan demikian jika kita bepergian  ke daerah yang berbeda wilayah pembagian waktunya, tentu kita harus menyesuaikan, caranya yaitu dengan memutar jam yang kita pekai menjadi mundur atau maju 1 jam.